Fascination About perbankan
Lender adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (fiscal intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”.Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, definisi lender umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan